3 Bentuk Adat Pokok Pada Adat Pepadun

  • Whatsapp

Dalam adat pepadun terdapat 3 (tiga) adat pokok yaitu:

  1. Adat Cepalo, yaitu bentuk larangan-larangan yang membentuk akhlak dan tingkah laku yang baik dan berbudi luhur sehingga menumbuhkan nilai-nilai harga diri dan norma-norma kehormatan pribadi maupun keluarga disebut piil pesenggiri. Dalam piil pesenggiri terdapat 5 (lima) unsur di antaranya bejuluk beadek, nemui nyimah, nengah nyampugh, sakai sambayan, dan mufakat;
  2. Adat Ngejuk Ngakuk, yaitu adat dalam perkawinan yang merupakan sumber utama dari adat perkawinan upacara adat (upacara adat Lampung disebut juga Bugawi Cakak Pepadun);
  3. Adat Kebumian, yaitu keserangkaian persyaratan untuk baik materi atau non-materi yang diperlukan guna mendapatkan seseorang sebagai warga adat tentang dalam keadatan. Pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan dan ibunya yang berasal dari suku Lampung asli maka secara otomatis dia menjadi warga masyarakat adat Lampung dan berhak mendapat gelar dan julukan. Pemimpin kelompok adat diketuai oleh seseorang punyimbang yang berpangkat Raja, Pangeran, atau Sutan. Pemimpin kelompok terkecil disebut Tuho Rajo.

Kembali ke adat pepadun, untuk mencapai pangkat Sutan adat Lampung Pepadun mengharuskan seseorang “Begawi Cakak Pepadun” dengan memotong kerbau guna menjamu keluarga serta majelis yang akan melantiknya sebagai penyimbang adat, sebagai ciri adat pepadun yaitu sistem kepenyimbangan. Silakan baca juga: 4 Sistem Adat Pepadun dan Nama Daerah/Wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Sumber Referensi:

  • H. Fauzi Fattah dan Sudihartono. 2016. Bahasa dan Aksara Lampung untuk SMA/MA/SMK Kelas 12. Bandar Lampung: Gunung Pesagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar