Sebanyak 5.066 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan verifikasi berkas untuk pengusulan NIP PPPK.
Verifikasi berkas ini dimulai sejak tanggal 14 Januari hingga 2 Februari 2024, dan berlangsung di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Sejumlah berkas yang dilakukan verifikasi adalah berkas-berkas yang telah diupload oleh para peserta seleksi di akun SSCASN masing-masing, dan diprint out sebanyak 1 rangkap, dan dimasukkan dalam map cokelat.
Adapun untuk berkas-berkas yang diverifikasi antara lain adalah KTP, pas foto 4×6 berpakaian formal dengan latarbelakang merah, ijazah S1 (sesuai kualifikasi jabatan/formasi yang dilamar), sertifikat pendidik (Serdik) bagi yang mendapatkan afirmasi serdik, transkrip nilai, print out pengisian DRH, surat lamaran, dan surat pernyataan 5 poin.
Dengan dilakukannya verifikasi ini, maka bertujuan agar para peserta seleksi calon PPPK telah memasukkan berkas secara benar di akun SSCASN. Jika pun ada kesalahan dalam upload berkas di SSCASN untuk pengulan NIP PPPK, maka berkas tetap bisa diperbaiki langsung oleh petugas verifikasi di lokasi dimana para peserta melakukan verifikasi berkas.
“Semoga para peserta yang telah mengisi DRH di SSCASN semua berkasnya lengkap dan sesuai, sehingga mereka lolos verifikasi dan pengusulan NIP PPPK bisa segera diusulkan agar menerima SK”, ujar bapak Fika, yang merupakan salah satu staf di BKD Lampung.