Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen tenaga baru TPP pada posisi PLD dari Kementerian Desa dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
A. Ketentuan/Syarat
Adapun untuk ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
B. Kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
C. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;
- Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;
- Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;
- Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;
- Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
- Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan PengembanganSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
- Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
- Klik tombol ”Kirim”;
- Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.
D. Jadwal Pelaksanaan Pendamping Desa
Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1 | Pengumuman Rekrutmen | Jumat | 23 September 2022 |
2 | Penerimaan Pendaftaran | Rabu – Minggu | 28 September – 2 Oktober 2022 |
3 | Seleksi administrasi | Senin – Rabu | 03 – 05 Oktober 2022 |
4 | Pengumuman hasil seleksi administrasi | Kamis | 06 Oktober 2022 |
5 | Pemanggilan Tes Tulis | Sabtu | 08 Oktober 2022 |
6 | Seleksi Tes Tulis | Senin | 10 Oktober 2022 |
7 | Pengumuman Hasil Tes Tulis danPemanggilan Tes Wawancara | Rabu | 12 Oktober 2022 |
8 | Seleksi Tes Wawancara | Kamis – Rabu | 13 – 19 Oktober 2022 |
9 | Penetapan Hasil Seleksi oleh TimSeleksi | Jumat | 21 Oktober 2022 |
10 | Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru | Jumat | 28 Oktober 2022 |
11 | SK Pengangkatan | Rabu | 25 November 2022 |
12 | Pelatihan Pratugas/Pembekalan | Senin – Rabu | 28 – 30 November 2022 |
13 | Kontrak Kerja | Jumat | 01 Desember 2022 |
14 | Penempatan/Mulai Bertugas | Jumat | 01 Desember 2022 |
Catatan: jadwal sewaktu-waktu dapat berubah
E. Keterangan
- Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpldkemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.
- Pelamar yang lulus registrasi/seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
- Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
- Seluruh informasi pelaksanaan rekrutmen baru PLD dapat diakses pada website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.
Selengkapnya Silakan Bisa Lihat/Langsung Download File Lengkapnya Dari Kementerian Desa di bawah ini:
F. Kuota Pendamping Lokal Desa (PLD)
Kuota yaitu TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 , sudah di rinci berdasar dengan tingkat propinsi, kabupaten hingga sampai kecamatan Kebutuhan masing masing daerah sudah dirinci dalam web
G. Honorarium Pendamping Lokal Desa (PLD)
Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021, Berapa Honor PLD 2022? Dikutip dari situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id, gaji atau honor yang akan diterima PLD saat bertugas berbeda-beda di setiap daerah. Gaji atau honor PLD akan dibayarkan setiap bulan.
Demikianlah informasi tentang “cara, syarat, jadwal, kuota serta tahapan untuk pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) di seluruh Indonesia, semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih.