Cepalo 12, Norma Adat Lampung yang Tak Lekang Oleh Waktu

  • Whatsapp

Sebagaimana lazimnya setiap suku bangsa di dunia termasuk di Indonesia pastinya mempunyai adat istiadat, sekalipun tingkat kebudayaannya masih rendah. Demikian pula halnya suku Lampung mereka sejak semula telah memiliki adat istiadat. Adat yang merupakan norma/nilai/peraturan dan ketetapan sebagai hasil musyawarah sejak dahulu ketika mereka (para pendiri Lampung) berdiam disekitar Danau Ranau.

Setelah mereka berada di Skala Brak, Bukit Pesagi lalu di tambah dan disempurnakan. Adat yang mula-mula itu disebut Cepalo Dua Belas (Cepala Rua Belas/Cepalo 12). Adat Cepalo ini berisi larangan-larangan dengan sanksi-sanksi bagi setiap pelanggaran, serta hukuman mati. Cepalo Dua Belas ini diwujudkan dalam bentuk Kain Tabir (lassai) sapu tangan dan taplak dengan cara menyambungkan satu dengan lain, terdiri bermacam-macam warna yang unik dan menarik.

Bacaan Lainnya

Berikut ini isi cepalo rua belas (cepalo 12):

1. Cepalo salah pakai:
Apabila seseorang menggunakan/memakai pakaian penyimbang atau menggunakan adek (adok) yang tidak sesuai dengan waktu dan kedudukannya, maka ia dipersalahkan. Untuk ini ia didenda dengan denda sesuai dengan ketentuan adat adat.

2. Cepalo Kuyuk:
Apabila seseorang mempermalukan dengan memukul dan memaki-maki orang lain di tengah keramaian, atau menyakiti penyimbang dengan memukul, maka ia dipersalahkan. Untuk ini ia didenda dengan menurunkan Dau sesuai dengan kesepakatan adat.

3. Cepalo Gundang Tabu:
Apabila seseorang bernyanyi dan bergendang atau menepuk lantai atau menepuk-nepuk badannya sendiri, sementara di hadapan atau sekitarnya ada wanita hamil, maka ia dipersalahkan. Untuk ini ia didenda dengan menurunkan Dau sesuai dengan kesepakatan adat.

4. Cepalo Banguk (ghango/mulut):
Apabila seseorang mempergunjingkan atau membicarakan aib orang kepada orang lain, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau.

5. Cepalo Lanjat-lanjit:

  • lalu-lalang atau mondar mandir tanpa keperluan/alasan di tengah-tengah kumpulan orang yang sedang duduk musyawarah;
  • naik-turun/keluar-masuk di rumah orang lain tanpa izin; maka orang itu dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan kesepakatan adat.

6. Cepalo Igel Sabai:
Apabila terjadi perang mulut, saling mencaci atau berkelahi antar penyimbang, maka kedua belah pihak dipersalahkan. Untuk ini mereka harus mengadakan selamatan dengan memotong kerbau, lalu memanggil para penyimbang dengan acara makan minum bersama.

7. Cepalo jenguk-jengau:
Apabila seseorang ketahuan/tertangkap/terbukti mengintip di rumah orang lain (dari bawah), maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat.

8. Cepalo Punyu Ngingut:
Apabila seseorang buang angin (kentut) di tengah-tengah keramaian, pertemuan, atau dalam pesta, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat.

9. Cepalo Kucing Mutah:
Apabila seseorang berbatuk dahak (berdehak-dehak) dekat atau di tengah-tengah keramaian, pertemuan, perjamuan makan, atau dalam pesta, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat.

10. Cepalo/pelanggaran norma perilaku

  • Apabila seorang wanita atau pria kejanguh, yaitu kelihatan kemaluannya di tengah-tengah keramaian atau suatu pertemuan, maka orang itu dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat.
  • Apabila diketahui dan terbukti ngelago’I (menangkap gadis pangkalan pemandian/ di Wai) atau dalam rumah seorang gadis, maka orang itu dipersalahkan dengan menurunkan Dau yang besarnya sesuai dengan ketentuan adat.
  • Apabila seseorang pria turun ke kali (tempat mandi), di mana ada seorang atau lebih wanita sedang mandi di kali tersebut (begitu sebaliknya), maka orang itu dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat.

11. Cepalo/pelanggaran nilai moral

  • Apabila seseorang memukul orang tuanya, mertua atau menantunya, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.
  • Apabila seseorang marah-marah kepada perwatin adat atau kepada salah seorang penyimbang yang sedang membicarakan persoalan adat, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan ketentuan adat.

12. Cepalo/pelanggaran norma sosial

  • Apabila seseorang naik/masuk rumah orang lain dari belakang dan kemudian turun atau keluar melalui pintu depan, di mana kelakuan ini tidak disukai pemilik rumah, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan kesepakatan adat.
  • Apabila seseorang naik/masuk rumah orang lain, lalu kemudian masuk dan duduk di depan pintuk kamar, maka ia dipersalahkan dengan menurunkan Dau sesuai dengan kesepekatan adat.
  • Apabila suatu keluarga mengalami ghubuh gaghang, pateh ijan, tanyuk kuwaiyan (rakit tempat mandi), rubuh dapur, atau lain-lainnya, maka keluarga itu dipersalahkan dengan denda adat yang besarnya sesuai dengan kesepakatan adat.

Demikianlah itu isi dan penjelasan singkat+lengkap dari cepalo (pelanggaran) yang merupakan bagian dari adat-istiadat masyarakat Lampung. Semoga kita tetap bisa melestarikan adat cepalo ini hingga anak cucu kita nantinya. Tetap bersatu jaga adat dan budaya Lampung sampai kapanpun.

Sumber Referensi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *