Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2023 akan membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 7.130 untuk jabatan fungsional guru.
Di mana, tahun 2023 ini Pemprov Lampung telah mengusulkan 7.130 formasi PPPK fungsional guru dan telah diterima oleh pusat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan, 7.130 usulan formasi PPPK fungsional guru telah diterima.
Jumlah tersebut untuk mengisi kebutuhan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung.
“Ya yang dibuka nanti mata pelajarannya, misalnya sejarah dibutuhkan tiga orang guru. Baru selanjutnya penempatannya di mana,” ujar Tommy Efra Hendarta.
Dari jumlah yang diusulkan dan telah disetujui pusat 7.130 formasi fungsional guru, Tommy Efra Hendarta mengungkapkan ada 1.007 formasi menjadi prioritas.
Sebanyak 1.007 formasi fungsional guru perioritas ini merupakan para guru yang telah ikut tes tahun sebelumnya dan melewati nilai ambang batas atau passing grade.
“Seperti apa mekanismenya untuk yang 1.007 formasi prioritas ini, kita masih menunggu mekanisme dari pusat. Apakah tidak perlu ikut tes lagi atau seperti apa. Itu masih kita tunggu,” ungkapnya.
Diketahui, pada rekrutmen PPPK tahun sebelumnya baru 417 fungsional guru yang telah diangkat dan mendapat penempatan.
Sementara 1.007 orang yang telah lulus passing grade belum diangkat dan mendapat penempatan.
Lanjut Tommy Efra Hendarta, untuk penerimaan PPPK tahun 2023, Pemprov Lampung telah mempersiapkan anggaran di APBD perubahan 2023 Rp 69,2 miliar.
“Disiapkan untuk tiga bulan. Untuk persiapan anggaran tersebut,” tuturnya.
Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun anggaran 2023.
Berdasarkan jadwal tersebut, pengumuman seleksi akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai 30 September 2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi mulai 17 September sampai 06 Oktober 2023.
BKN menyampaikan jadwal seleksi CASN 2023 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah lewat Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.(*Radarlampung).