Lengkapilah kasih sayang kepada putra/putri anda dengan akta kelahiran. Karena akta kelahiran merupakan dokumen penting yang berisi kepemilikan anak terhadap orang tuanya. Serta terdapat tempat lahir serta tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak.
Untuk membuat akta kelahiran di seluruh kabupaten/kotamadya yang tersebar di Lampung yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.
Berikut ini syarat-syarat yang bisa anda persiapkan sebelum datang ke kantor DUKCAPIL di wilayah anda:
1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- Nama dan identitas saksi kelahiran;
- Kartu Keluarga (KK) orang tua;
- Kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua.
2. Syarat Pembuatan Akta Pengangkatan Anak:
- Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
- Kutipan akta kelahiran;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Itulah tadi penjelasan singkat tentang syarat-syarat dan dokumen penting yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran dan akta pengangkatan anak terbaru.
Adapun untuk membuat surat akta kelahiran dan akta pengangkatan anak tersebut tentu saja bapak/ibu bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) di kabupaten/kotamadya yang ada di lokasi bapak/ibu tinggal. Sebagai informasi bahwa sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, dan tidak ada biaya administrasi (GRATIS). Semoga saja informasi ini berguna bagi bapak/ibu yang sedang membutuhkannya. Terima kasih.
Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.
Silakan baca juga: Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Di Seluruh Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung.