Pembuatan akta kematian merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud kepastian hukum bagi orang yang meninggal dunia untuk kepentingan Ahli Waris di masa mendatang.
Nah, berikut ini persyaratan dan cara untuk pembuatan akta kematian di seluruh kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi Lampung yang meliputi: Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.
Persyaratan Pembuatan Akta kematian di Semua Kabupaten di Provinsi Lampung
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Surat Kematian dari Kepala Desa;
- Surat Keterangan dari Dokter/Paramedis;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP saksi.
Jadi, itulah tadi syarat/persyaratan untuk pembuatan akta kematian di kabupaten/kota yang ada di Lampung. Adapun cara untuk membuat akta kematian tentu saja bapak/ibu bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) di kabupaten/kotamadya yang ada di lokasi bapak/ibu tinggal. Sebagai informasi bahwa sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, dan tidak ada biaya administrasi (GRATIS). Semoga saja informasi ini bermanfaat untuk anda yang sedang membutuhkan. Terima kasih.
Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.
Silakan baca juga: Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian di Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
1 Komentar