Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian di Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung

  • Whatsapp

Hubungan rumah tangga yang dibina bahkan hingga puluhan tahun saja bisa mengalami perceraian. Jika anda sudah bercerai dengan suami/istri, maka sudah saatnya anda membuat akta perceraian secara legal/resmi, sehingga bukti fisik berupa dokumen akta cerai bisa anda dapatkan dan pastinya bisa bermanfaat bagi yang memilikinya.

Berikut ini akan disajikan persyaratan dan tata cara/langkah untuk pembuatan akta perceraian yang ada di seluruh kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi Lampung yang meliputi: Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Cara dan Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian (Akta Cerai)

  1. Kartu Keluarga (KK);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain;
  5. Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Kutipan akta perkawinan asli.

Jadi, itulah tadi syarat/persyaratan untuk pembuatan akta perceraian di seluruh kabupaten/kota yang ada di Lampung. Adapun cara untuk membuat akta perceraian tentu saja bapak/ibu bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) di kabupaten/kotamadya yang ada di lokasi bapak/ibu tinggal. Sebagai informasi bahwa sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, dan tidak ada biaya administrasi (GRATIS). Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar