Pembuatan akta perkawinan adalah sesuatu hal yang wajib dimiliki oleh kedua mempelai pasangan yang sudah resmi menikah.
Nah, berikut ini persyaratan dan cara untuk pembuatan akta perkawinan di seluruh kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi Lampung yang meliputi: Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.
Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan:
- Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, pendeta, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan/salinan penetapan pengadilan;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran suami dan isteri;
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Pas foto berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas;
- Fotocopy kutipan akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin;
- Paspor/dokumen keimigrasian bagi suami/isteri orang asing.
Nah, itulah tadi syarat/persyaratan untuk pembuatan akta perkawinan di kabupaten/kota yang ada di Lampung. Adapun cara untuk membuat akta perkawinan tentu saja bapak/ibu bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) di kabupaten/kotamadya yang ada di lokasi bapak/ibu tinggal. Sebagai informasi bahwa sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, dan tidak ada biaya administrasi (GRATIS).
Semoga informasi ini bermanfaat untuk siapa saja yang hendak membuat akta perkawinan.
Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.
3 Komentar