Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten/Kota di Lampung

  • Whatsapp

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Dokumen ini sangat vital fungsinya karena hampir setiap kali kita mengurus segala sesuatu hal tentang administrasi di kelurahan maupun di kecamatan dll pastinya memakai KK sebagai dokumen yang sah.

Untuk membuat dokumen Kartu Keluarga sangatlah mudah. Dan proses pembuatannya gratis dengan datang langsung ke kantor DUKCAPIL yang ada di wilayah bapak/ibu yang meliputi beberapa kabupaten/kota antara lain Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Berikut ini persyaratan dokumen penting yang harus dipenuhi/disiapkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) sebelum anda memutuskan untuk pergi mengurusnya ke kantor DUKCAPIL:

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK):

  1. Surat pengantar dari RT/RW/Desa/Kecamatan;
  2. Formulir penerbitan Kartu Keluarga;
  3. Kartu Keluarga asli bagi penduduk yang melakukan perpindahan tempat tinggal;
  4. Surat keterangan kehilangan dari kelurahan apabila Kartu Keluarga asli hilang;
  5. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang melakukan perpindahan tempat tinggal.

Persyaratan Perubahan Kartu Keluarga:

  1. Formulir pengantar dari RT/RW;
  2. Formulir perubahan Kartu Keluarga;
  3. Formulir perubahan Biodata Penduduk;
  4. Fotokopi dokumen pendukung perubahan Biodata Penduduk dengan menunjukkan aslinya;
  5. Kartu Keluarga asli;
  6. Surat keterangan kehilangan dari kelurahan apabila Kartu Keluarga asli hilang.

Itulah persyaratan untuk membuat Kartu Keluarga (baru) dan atau syarat untuk membuat perubahan pada Kartu Keluarga (KK). Nah, jika dokumen di atas sudah terpenuhi dan lengkap, maka untuk proses pembuatannya silakan bapak/ibu datang langsung ke kantor DUKCAPIL Kabupaten di wilayah bapak/ibu tinggal.

Sebagai informasi saja bahwa sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, serta tidak ada biaya administrasi (GRATIS). Semoga saja informasi ini berguna bagi bapak/ibu yang sedang membutuhkannya. Terima kasih.

Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.

Silakan Anda baca juga: Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran dan Pengangkatan Anak Di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Wahid Priyono, S.Pd. Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

    1. Sama2 kak, semoga artikel ini bermanfaat ya kak Elva. Semoga mengurus berkas2 KK untuk pindahannya semoga sudah berhasil ya.