Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah di Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung

  • Whatsapp

Berpindah tempat dari satu daerah ke daerah lain merupakan suatu hal yang umum terjadi di masyarakat kita, terutama yang berdomisili di Provinsi Lampung. Berpindah-pindah lokasi tempat tinggal mungkin saja dipengaruhi oleh banyak hal seperti misalnya karena tuntutan pekerjaan/profesi, kepentingan bisnis/kewirausahaan, masalah/urusan keluarga, dan lain sebagainya.

Nah, berikut ini panduan tentang persyaratan, langkah serta tata cara untuk pembuatan surat keterangan pindah (SKP) khusus di seluruh kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi Lampung yang meliputi: Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Cara dan Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli anggota keluarga yang pindah;
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kelurahan apabila Kartu Keluarga (KK) asli hilangn dan atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli hilang;
  5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan warna latar biru bagi penduduk yang pindah dengan tahun kelahiran genap, dan warna latar merah bagi penduduk yang pindah dengan tahun kelahiran ganjil.

Jadi, itu saja tadi syarat/persyaratan untuk pembuatan surat keterangan pindah di kabupaten/kota yang ada di Lampung. Adapun cara untuk membuat surat keterangan pindah tersebut tentu saja bapak/ibu bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) di kabupaten/kotamadya yang ada di lokasi bapak/ibu tinggal. Sebagai informasi bahwa sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, dan tidak ada biaya administrasi (GRATIS). Semoga saja informasi ini bermanfaat untuk anda yang sedang membutuhkan. Terima kasih.

Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.

Silakan baca juga: Persyaratan Pembuatan Akta Kematian di Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar