Profil Singkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya Bandung

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tasikmalaya (dengan alamat website https://dlhkabtasikmalaya.org/), yang kini terintegrasi dalam Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH atau sering disebut Dinas PUPRLTH), adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia.

Departemen ini menangani aspek seperti pengendalian pencemaran, pelestarian sumber daya alam, pengelolaan sampah, penataan ruang, dan infrastruktur berkelanjutan, termasuk penilaian dampak lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Bacaan Lainnya

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Wali Kabupaten Tasikmalaya, yaitu sebagai berikut :

“Terwujudnya Kabupaten Tasikmalaya yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut : 

a. Kabupaten Tasikmalaya yang sejahtera diwujudkan dengan tercapainya tarafkehidupan masyarakat yang baik dan berkualitas sehingga terbentukkehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan serta menjadikanmasyarakat sebagai subjek dan objek dalam pembangunan 

b. Kabupaten Tasikmalaya yang berakhlakul kharimah diwujudkan dengantercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki sikap danperilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antamanusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, danmenjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan

sebuah masyarakat madaniyyah dan hidup menuju negeri yang adil, makmur, dan diberkati (baldatun toyiKabupaten Tasikmalayan warabun ghafur). 

c. Kabupaten Tasikmalaya yang berdaya saing diwujudkan dengan tercapaianyasumber daya manusia (SDM) yang inovatif, kreatif dan kompetitif;perekonomian daerah yang inovatif, kreatif, kompetitif dan berkeadilan;infrastruktur, fasilitas, permukiman kota yang inovatif dan kompetitif danlingkungan hidup; serta didukung oleh tata kelola pemerintahan danpelayanan publik yang baik, prima, inovatif, kreatif dan kompetitif dalammenyongsong era kompetisi dengan daerah lainnya baik dalam lingkup wilayah sekitar, nasional maupun internasional. 

2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kabupaten Tasikmalaya 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya mendukung pencapaian Misi ke-2 yaitu Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keterkaitan antara misi Kabupaten Tasikmalaya dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dapat dilihat pada tabel berikut :

Visi : “Terwujudnya Kota Kabupaten Tasikmalaya yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Misi 2 : Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan
TujuanSasaranStrategiKebijakan
Meningkatnya Kualitas LingkunganHidup 1.  Meningkatnyakualitas air, udara dantutupan lahan 1. Peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta Pengelolaan persampahan berbasis masyarakat dan peningkatan kapasitas TPA 1.  Meningkatkan Penataan kapasitas  lingkungan hidup serta pemantauan kualitas, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 
 1.   Mengembangkan
pengelolaan persampahanberbasis 3R dan kapasitasTPA 

Tugas & Fungsi Singkat

Dinas ini bertugas sebagai unsur pelaksana pemerintahan di bidang lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, dan fungsi-lingkungan lainnya.

Alamat & Kontak

  • Alamat: Jl. Raya Mangunreja-Sukaraja Km 1,200, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
  • Telp/Faksimile: (0265) 548786 / (0265) 548777.
  • Peraturan yang mengatur tugas dan fungsi: Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup.
  • Website Resmi: https://dlhkabtasikmalaya.org/.
  • Media Sosial: Instagram @dputrprkplh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *