Terhitung sejak Sabtu, 23 Maret 2024, untuk progres penetapan nomor induk NIP PPPK jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung sudah mencapai angka 99,27%. Itu artinya pembagian SK tidak lama lagi.
Pemprov Lampung melalui halaman telegram resminya menyebutkan bahwa, masih ada para peserta yang berkas tidak sesuai (BTS) entah itu karena kesalahan dalam pemberkasan pada surat pernyataan lima poin yang tidak menyebutkan kata “PPPK”, berkas terpotong pada file transkrip nilai, dan lain sebagainya.
Untuk itu, panitia dari BKD Lampung masih terus berupaya untuk menyegerakan berkas-berkas BTS tersebut agar segera diperbaiki oleh peserta PPPK yang bersangkutan, sehingga mereka akan secepatnya mendapatkan Pertek dari BKN Regional V.
“Kesalahan sepele seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena bisa menghambat percepatan NIP PPPK bagi peserta lainnya. Semuanya kan menginginkan SK segera terbit, namun masih banyak peserta yang lalai dan tidak tertib administrasi, berkasnya banyak yang BTS ada sekitaran 50 karena keteledoran peserta”, ujar salah satu pejabat di BKD Lampung.
Seperti diketahui bahwa, rencananya dalam waktu dekat akan segera dibagikan SK dan juga SPMT untuk para peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Untuk perkiraan pembagian SK dan SPMT PPPK baik untuk jabatan fungsional guru maupun tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov Lampung di tahun 2024 ini akan terjadi pada bulan April setelah lebaran, dan paling lambat di bulan Mei 2024.
Namun, pihak panitia BKD Pemprov Lampung akan berupaya semaksimal mungkin untuk percepatan pencetakan SK dan SPMT sehingga di bulan April 2024 segera diterima oleh semua peserta yang jumlahnya mencapai 5.053 peserta lolos.
Sementara itu, untuk rencana penggajian pertama PPPK Pemprov Lampung 2023 akan dilakukan di awal bulan Mei 2024. Para peserta lolos akan mendapatkan gaji pokok, dan juga gaji ke-13.