Progres Penetapan NIP PPPK Pemprov Lampung Tahun 2023 Masih 91,15%

  • Whatsapp
UpdateNIPPPK2023
UpdateNIPPPK2023

Dipantau hingga hari Senin, 18 Maret 2024, untuk progres penetapan NIP PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih 91,15%. Hal ini dikarenakan, BKN sedang terus memvalidasi dan memverifikasi berkas dari para peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi pengadaan PPPK di Pemprov Lampung tahun 2023.

BKN Regional V Jakarta sebagai petugas verifikator untuk wilayah Lampung juga saat ini sedang memverifikasi dan memvalidasi keabsahan berkas yang diupload para peserta saat pengisian DRH di akun SSCASN. Jika berkas sesuai maka akan di TTD Pertek oleh BKN dan ditandatangi secara elektronik yang akan disimpan di database BKN dan instansi yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, setelah para peserta dinyatakan lolos dan acc berkas serta mendapatkan TTD Pertek dari BKN, maka selanjutnya tinggal dicetakkan Surat Keputusan (SK) dari instansi yang bersangkutan, baru setelah itu SK ditandatangani oleh Gubernur, lalu selanjutnya cetak dan pembagian SK serta pengambilan sumpah jabatan oleh instansi.

Untuk pembagian SK PPPK Pemprov Lampung tahun lulusan 2023 saat ini belum diadakan, karena progres penetapan NIP PPPK masih 91,15%. Dari sejumlah pelamar yang lolos seleksi sebanyak 5.053, baru yang acc BKN sekitar 4.606 peserta, Berkas Tidak Sesuai (BTS) sebanyak 221 orang, dan sisanya masih tahapan verifikasi hingga waktu yang masih terus berjalan.

Para peserta seleksi PPPK tahun 2023 yang lolos seleksi dapat mengecek secara realtime untuk progres penetapan NIPPPK melalui link: https://s.id/24NIPPPKdanNIP .

“Sekarang ini masih proses berlangsungnya verifikasi berkas oleh BKN, masih sekitar 91,15% berkas disetujui BKN, sisa masih dalam proses”. Ujar salah satu pegawai di BKD Lampung.

Lebih lanjut menurutnya, untuk pembagian SK PPPK masih diperkirakan antara bulan April – Mei 2024. Untuk penggajiannya direncanakan awal Mei ditambah dengan gaji ke-13. Namun, para peserta PPPK tahun 2023 tidak mendapatkan gaji ke-14 (THR).

“Rencananya untuk pembagian SK PPPK antara bulan April, dan paling lambat bulan Mei 2024,”, ujarnya dalam keterangan pers yang dihimpun oleh tim jurnalis lovelylampung.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *