Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) di Kabupaten/Kota di Lampung

  • Whatsapp

Sama pentingnya seperti Kartu Keluarga, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) sifatnya adalah wajib setiap individu memilikinya. KTP bisa dimiliki seseorang yang sudah berumur di atas 17 tahun. Itu artinya, jika usia anda sudah 17 tahun, maka sudah saatnya wajib memiliki KTP elektronik.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, maka anda perlu membuatnya di Kantor DUKCAPIL Kabupaten wilayah anda tinggal. Di Lampung meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kota Metro.

Bacaan Lainnya

Untuk membuat KTP, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut ini. Dokumen ini nantinya anda bawa ke kantor DUKCAPIL untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

1. Persyaratan Penerbitan KTP-elektronik Baru:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan formulir permohonan KTP-el;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Fotokopi kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan atau ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

2. Persyaratan Perpanjangan KTP-el:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan formulir permohonan KTP-el;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • KTP lama.

3. Persyaratan Penerbitan Kembali KTP-el yang Rusak/Hilang:

  • Surat pengantar dari RT/RW dan formulir permohonan KTP-el;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • KTP lama yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari lurah;
  • Surat pernyataan penyebab terjadinya rusak/hilang dari pemohon.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang cara menerbitkan kartu KTP-el baru, perpanjangan KTP-el, serta persyaratan untuk penerbitan kembali KTP-el yang rusak/hilang. Dokumen di atas yang sudah anda lengkapi dan siapkan, kemudian anda bawa ke kantor DUKCAPIL di Kabupaten wilayah anda tinggal untuk kemudian pihak DUKCAPIL melakukan verifikasi dan proses pembuatannya sesuai kebutuhan anda.

Sebagai informasi saja bahwa sesuai dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Jadi cukup bawa dokumen yang dibutuhkan saat ke DUKCAPIL, dan tidak ada biaya administrasi (GRATIS). Semoga saja informasi ini bermanfaat untuk anda yang sedang membutuhkan. Terima kasih.

Sumber Referensi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lampung Selatan.

Silakan anda pelajari dan baca juga: Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten/Kota di Wilayah Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar